Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik adalah sebuah perjanjian internasional yang mendirikan mekanisme aduan individu untuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Protokol tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 16 Desember 1966, dan mulai berlaku pada 23 Maret 1976. Pada Januari 2018, perjanjian tersebut memiliki 3 penandatangan dan 116 negara anggota.[1] Dua negara yang sebelumnya pernah meratifikasi protokol ini telah menarik diri, yaitu Jamaika dan Trinidad dan Tobago.
Referensi sunting
- ^ "UN Treaty Collection, Status of the First Optional Protocol to the ICCPR". UN OHCHR. Diakses tanggal 14 October 2011.
Pranala luar sunting
- Text of the Optional Protocol
- List of parties
- Human Rights Committee, the Protocol's monitoring body.
🔥 Top keywords: Halaman UtamaFacebookIstimewa:PencarianReal Madrid C.F.Piala Asia U-23 AFC 2024YouTubePiala Thomas dan Uber 2024Manchester City F.C.YandexDuckDuckGoFC BarcelonaPiala UberKleopatraPiala ThomasTwitterLiga Utama InggrisGuineaNathan Tjoe-A-OnKomang Ayu Cahya DewiJepangMarselino FerdinanIndonesiaPeringkat Dunia FIFAEster Nurumi Tri WardoyoLiga Champions UEFAElkan BaggottPiala Asia U-23 AFCTim nasional sepak bola IndonesiaKualifikasi Piala Dunia FIFA 2026 (AFC)Rafael StruickXFC Bayern MünchenFußball-BundesligaBerkas:Youtube logo.pngSuburbiconThe Architecture of LoveJustin Hubner13 Bom di JakartaSerie A