Delegasi
Delegasi adalah perwakilan atau utusan dengan proses penunjukan secara langsung maupun secara musyawarah untuk mengutusnya menjadi salah satu perwakilan suatu kelompok atau lembaga.[1] Delegasi menurut Hukum Perdata adalah penyerahan ulang oleh yang berutang kepada orang lain yang selanjutnya wajib menunaikan ulang tadi kepada yang berutang.[1] Delegasi tak meyebabkan pembaharuan utang, kecuali jika yang berpiutang membebaskan pihak pengutang pertama dari segala ikatan utang.[1] Sedangkan pengertian dalam hukum tata negara Delegasi adalah pengoperan hak, tugas atau kewajiban oleh sesuatu badan pemerintahan kepada badan yang lebih rendah tingkatnya.[1]
Referensi sunting
🔥 Top keywords: Halaman UtamaIstimewa:PencarianDuckDuckGoKleopatraYandexJepangMahalini RaharjaIndonesiaBaratComo 1907Prayogo PangestuPancasilaFacebookDaftar film Indonesia tahun 2024TwitterVina: Sebelum 7 HariJoko WidodoAileeIndonesian Idol (musim 10)Kerusuhan Mei 1998Peristiwa RengasdengklokKesultanan DemakKualifikasi Piala Dunia FIFA 2026 (AFC)Dharma PongrekunSyahrul Yasin LimpoAnjas AsmaraPrabowo SubiantoProklamasi Kemerdekaan IndonesiaIULambang negara IndonesiaXNXXGoogle TerjemahanKurniawan Dwi YuliantoPerundingan LinggarjatiSembilan NagaCristiano RonaldoB. J. HabibieAhmad LuthfiRizky Febian