Komando Operasi Khusus

Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut (Koopssus TNI) merupakan salah satu unit komando pasukan elit TNI yang merupakan bagian dari Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) yang secara struktural komando langsung di bawah Panglima TNI, sehingga Pasukan khusus dari tiga matra yaitu matra darat, matra laut dan matra udara stand by di Mabes TNI dan sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden Republik Indonesia. Sedangkan tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme, baik dalam maupun luar negeri yang mengancam kedaulatan, keutuhan dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.

Komando Operasi Khusus
Tentara Nasional Indonesia
Koopssus TNI
Aktif30 Juli 2019
Negara Indonesia
Cabang Tentara Nasional Indonesia
Tipe unitOperasi militer selain perang (OMSP), operasi pengintaian khusus, pertempuran jarak dekat, sabotase, kontra-intelijen, anti-pemberontakan, anti-teror global, SAR tempur.
Jumlah personelRahasia
Bagian dariTentara Nasional Indonesia
Moto"Tri Cakti Adhikari" Terpilih, Bersatu, Menang
Baret MERAH MARUN 
Situs webwww.koopssus-tni.mil.id
Tokoh
KomandanMayor Jenderal TNI Suhardi
Wakil komandanBrigadir Jenderal TNI (Mar.) Feryanto Pardamean Marpaung

Sejarah sunting

Koopssus TNI diresmikan pada tanggal 30 Juli 2019 bertempat di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, oleh Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.Ip., dan Bertindak sebagai Komandan Upacara yaitu Kolonel Mar Nanang Saefulloh, S.E., yang sehari-hari menjabat sebagai Komandan Denjaka. Komandan pertama Koopssus TNI adalah Brigadir Jenderal TNI Rochadi yang sebelumnya menjabat Dir A BAIS TNI (Badan Intelijen Strategis). Peresmian Koopssus TNI dimeriahkan Demontrasi Free Fall dengan membawa Bendera Lambang-Lambang Angkatan yaitu Bendera TNI AD (Kartika Eka Paksi), Bendera TNI AL (Jalesveva Jayamahe), Bendera TNI AU (Swa Bhuwana Paksa), Bendera Koopssus TNI (Tricakti Adhikari), Bendera TNI (Tri Dharma Eka Karma) dan Bendera Merah Putih.

Pembentukan Koopssus TNI didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. "Secara tegas Undang-Undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih".[1]

Satuan sunting

  • Satuan Intelijen
  • Satuan Khusus
  • Satuan Perkuatan
  • Satuan Udara Khusus
  • Satuan Laut Khusus
  • Detasemen Dukungan

Komandan sunting

Daftar Komandan Koopssus TNI sejak awal pembentukannya
NoPangkatNamaDariSampaiAlumniKorpsKeterangan
1.Mayor Jenderal TNIRochadi30 Juli 201918 Juni 2020Akmil 1986Infanteri (Kopassus)Mayor Jenderal TNI
2.Mayor Jenderal TNIRichard Taruli Horja Tampubolon, S.H., M.M.27 Juli 20206 Desember 2021Akmil 1992Infanteri (Kopassus)Pangkogabwilhan III
3.Mayor Jenderal TNIJoko Purwo Putranto, M.Sc.6 Desember 202117 November 2023Akmil 1990Infanteri (Kopassus)Pa Ssahli Tk III KSAD Intekmil dan Siber
4.Mayor Jenderal TNISuhardi17 November 2023SekarangAkmil 1990Infanteri (Kopassus)Dankoopsus TNI

Wakil Komandan sunting

Daftar Wakil Komandan Koopssus TNI sejak awal pembentukannya
NoPangkatNamaDariSampaiAlumniKorpsKeterangan
1.Brigadir Jenderal TNI (Mar)Widodo30 Juli 201913 September 2021AAL 1992Korps Marinir (Denjaka)Dirlat Kodiklatal
2.Brigadir Jenderal TNI (Mar)Supriyono, S.E., M.M.13 September 202118 Desember 2023AAL 1992Korps Marinir (Denjaka)Ir Kormar
3.Brigadir Jenderal TNI (Mar)Feryanto Pardamean Marpaung18 Desember 2023SekarangAAL 1993Korps Marinir (Taifib)Wadankoopsus TNI

Referensi sunting