Perintah Eksekutif 13769

(Dialihkan dari Executive Order 13769)

Sebuah perintah eksekutif (semacam Keppres) berjudul "Melindungi Bangsa dari Penyusupan Teroris Asing ke Amerika Serikat" (bahasa Inggris: Protecting the Nation from Foreign Terrorist Entry into the United States) ditandatangani oleh Presiden A.S. Donald Trump pada tanggal 27 Januari 2017 yang diumumkan dalam Federal Register sebagai Perintah Eksekutif 13769[1] yang merupakan bagian dari janji kampanye untuk membatasi imigran dari negara-negara tertentu. Perintah ini menghentikan U.S. Refugee Admissions Program (USRAP) selama 120 hari. Setelah itu, program ini akan dilanjutkan untuk negara-negara tertentu secara bersyarat. Perintah ini juga menghentikan masuknya warga negara dari Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yemen selama 90 hari apapun jenis visanya. Setelah itu, daftar negara yang dilarang akan ditentukan lagi. Perintah ini juga menghentikan masuknya warga Suriah sampai jangka waktu yang belum ditentukan apapun jenis visanya.[2][3][4] Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) kemudian mengeluarkan kebijakan yang mengecualikan pemegang Kartu Hijau dan pengecualian tertentu per kasus.[5]

Presiden A.S. Donald Trump menandatangani perintah eksekutif didampingi Wakil Presiden Mike Pence (kiri) dan Menteri Pertahanan James Mattis (kanan)
Peta negara yang terdampak perintah eksekutif ini

Presiden Trump menandatangani perintah ini pada tanggal 27 Januari 2017. Per 29 Januari, sekitar 375 pelancong terkena dampaknya.[6] Perintah ini menuai kecaman internasional. Unjuk rasa terjadi di Bandar Udara Internasional John F. Kennedy New York dan bandara lainnya di Amerika Serikat. American Civil Liberties Union (ACLU) mengajukan tuntutan hukum Darweesh v. Trump untuk menghentikan pelaksanaan perintah ini.

Sebuah pengadilan federal di Brooklyn untuk sementara menghentikan pelaksanaan sebagian perintah ini pada 28 Januari, tetapi pengadilan tersebut tidak membuka jalan bagi pelancong yang terdampak dan tidak kesesuaian perintah eksekutif ini dengan konstitusi negara.[7][8][9] Tanggal 29 Januari, pengadilan federal di Boston untuk sementara melarang penahanan pelancong terdampak "yang boleh masuk Amerika Serikat secara sah apabila Perintah Eksekutif ini tidak ada."[10] Putusan pengadilan ini memungkinkan imigran sah dari tujuh negara tersebut masuk ke Amerika Serikat lewat Bandar Udara Internasional Logan.[11]

Setelah putusan tersebut dikeluarkan, Departemen Keamanan Dalam Negeri menyatakan akan terus memberlakukan keseluruhan perintah eksekutif ini dan "perjalanan yang dilarang akan tetap dilarang".[12] Para pengacara yang mewakili pelancong terdampak mengatakan bahwa beberapa pihak berwenang menolak mematuhi putusan pengadilan.[13] Pada hari yang sama, selain mengumumkan penyusutan cakupan perintah ini, Kepala Staf Gedung Putih Reince Priebus mengatakan bahwa perintah ini tidak berlaku bagi pemukim permanen sah Amerika Serikat (pemegang "kartu hijau")[5] dan perintah ini selanjutnya memberi pengecualian per kasus. Namun demikian, sejak perintah ini berlaku, banyak pelancong yang ditahan selama berjam-jam tanpa akses komunikasi dengan keluarga, kerabat, atau bantaun hukum.[14][15][16][17]

Lihat pula sunting

Catatan kaki sunting

Referensi sunting

Pranala luar sunting