Honoris Causa

Gelar Honoris Causa (H.C.) (bahasa Latin: "demi kehormatan") adalah gelar akademik kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang tanpa perlu menempuh pendidikan formal di institusi tersebut. Gelar ini diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi luar biasa seseorang di bidang tertentu atau pencapaian hidup yang istimewa.

Gelar kehormatan Doktor honoris causa yang diterima oleh Jimmy Wales dari Universitas Maastricht (2015)

Sejarah

sunting

Praktik pemberian gelar honoris causa berawal dari Abad Pertengahan di Eropa. Universitas Oxford tercatat memberikan gelar kehormatan pertama kali pada tahun 1470 kepada Lionel Woodville, yang kemudian menjadi Uskup Salisbury.[1]

Kriteria pemberian

sunting

Kriteria pemberian gelar honoris causa bervariasi antar institusi, namun umumnya mencakup:

  1. Kontribusi signifikan di bidang akademik, seni, atau profesi tertentu
  2. Pencapaian luar biasa dalam pelayanan publik atau kemanusiaan
  3. Dedikasi jangka panjang untuk kemajuan masyarakat

Pelaksanaan

sunting
Presiden Indonesia pertama, Soekarno saat menerima gelar Doktor honoris causa dari Universitas Columbia, 1956

Tidak semua penerima gelar doktor kehormatan dapat secara leluasa mencantumkan gelar doktor (Dr. xxx) di awal namanya. Di beberapa negara termasuk Inggris, Australia, dan Selandia Baru, merupakan hal yang tidak biasa bagi seseorang penerima gelar doktor kehormatan untuk mencantumkan gelar doktor di awal namanya.[2][3] Namun ada beberapa pengecualian yang diberikan kepada beberapa orang di bawah ini:

Kontroversi

sunting

Pemberian gelar honoris causa terkadang menimbulkan kontroversi, terutama jika diberikan kepada tokoh politik atau public figure yang dianggap kontroversial.[10]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting