Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024

Pilkada Serentak Seluruh Indonesia

Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih. Begitu juga terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur. dan[a] Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.[1][2]

Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Partai terbanyak petahana
PDI-P
Partai terbanyak terpilih

belum diketahui

Latar belakang

sunting

Indonesia mulai memilih pemimpin daerah melalui pemilihan langsung pada tahun 2005, dan antara tahun 2015 dan 2020, semua pemilihan kepala daerah yang diadakan pada tahun tersebut diadakan pada tanggal yang sama. Pada tahun 2016, disahkan undang-undang yang mengharuskan seluruh pemilihan kepala daerah mulai tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal yang sama. Konsekuensinya, kepala daerah terpilih pada tahun 2017 dan 2018 akan digantikan oleh penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat setelah masa jabatannya berakhir hingga terlaksananya pemilu tahun 2024. Sebaliknya, pemimpin daerah yang terpilih pada tahun 2020 hanya akan menjabat kurang dari lima tahun penuh, berkisar antara tiga hingga empat tahun. Pada 24 Januari 2022, KPU bersama DPR dan pemerintah sepakat menetapkan tanggal Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

Pencalonan

sunting

Menurut undang-undang pilkada, syarat untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
  19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Pasangan calon kepala daerah harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% kursi DPRD atau paling sedikit 25% total suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD sebelumnya. Peraturan ini berubah paska-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan ambang batas antara 6,5%-10% (tergantung jumlah penduduk). Pasangan calon dapat maju secara independen apabila memperoleh dukungan dari 6,5%-10% penduduk yang dibuktikan dengan fotokopi e-KTP.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, usia minimal pencalonan harus dicapai pada saat penetapan calon, yaitu 22 September 2024. DPR bertindak segera untuk mengubah putusan ini dengan mengubah undang-undang pilkada. Aksi ini memicu amarah masyarakat yang memicu unjuk rasa pada 22 Agustus 2024. DPR akhirnya membatalkan persetujuan terhadap RUU karena rapat tidak mencapai quorum.

Sistem pemilihan

sunting

Pemilihan kepala daerah di Indonesia menggunakan sistem pemenang undi terbanyak. Dalam sistem ini, pasangan calon yang memperoleh suara paling banyak (walaupun tidak lebih dari 50%) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Berbeda hal di Jakarta, apabila tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan kembali dipilih secara langsung oleh rakyat.

Dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, pasangan calon tersebut dinyatakan terpilih apabila memperoleh suara lebih banyak daripada suara kotak kosong. Apabila kotak kosong "menang", pemilihan akan diulang tahun depan dan akan diangkat penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat. Sejauh ini, kotak kosong hanya pernah "menang" dalam Pemilihan umum Walikota Makasar 2018.

Kotak kosong

sunting

Setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, tercatat ada 42 kabupaten, lima kota dan satu provinsi yang hanya diisi oleh calon tunggal. Menyikapi situasi ini, KPU RI akan melakukan perpanjangan bakal calon di daerah tersebut. Masa perpanjangan tersebut akan dimulai dengan masa sosialisasi sejak 30 Agustus sampai 1 September, lalu dilanjutkan dengan masa pendaftaran pada 2 - 4 September 2024.[3] Setelah perpanjangan waktu ternyata masih ada 41 daerah dengan pemilu kotak kosong.[4] Berikut adalah daftar wilayah dengan pemilu kotak kosong :

Provinsi

sunting

Kabupaten/Kota

sunting

Sumatera Utara

sunting

Sumatera Barat

sunting

Sumatera Selatan

sunting

Bengkulu

sunting

Kepulauan Bangka Belitung

sunting

Kepulauan Riau

sunting

Lampung

sunting

Jawa Barat

sunting

Jawa Tengah

sunting

Jawa Timur

sunting

Kalimantan Barat

sunting

Kalimantan Selatan

sunting

Kalimantan Timur

sunting

Kalimantan Utara

sunting

Sulawesi Selatan

sunting

Sulawesi Tenggara

sunting

Sulawesi Barat

sunting

Papua Barat

sunting

Tingkat provinsi

sunting

Sumatera

sunting

Bali dan Nusa Tenggara

sunting

Kalimantan

sunting

Sulawesi

sunting

Maluku

sunting

Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

sunting

Sumatera Utara

sunting

Sumatera Barat

sunting

Kepulauan Riau

sunting

Bengkulu

sunting

Sumatera Selatan

sunting

Kepulauan Bangka Belitung

sunting

Lampung

sunting

Banten

sunting

Daerah Khusus Jakarta

sunting

Jawa Barat

sunting

Jawa Tengah

sunting

Daerah Istimewa Yogyakarta

sunting

Jawa Timur

sunting

Nusa Tenggara Barat

sunting

Nusa Tenggara Timur

sunting

Kalimantan Barat

sunting

Kalimantan Tengah

sunting

Kalimantan Selatan

sunting

Kalimantan Timur

sunting

Kalimantan Utara

sunting

Sulawesi Utara

sunting

Gorontalo

sunting

Sulawesi Tengah

sunting

Sulawesi Barat

sunting

Sulawesi Selatan

sunting

Sulawesi Tenggara

sunting

Maluku

sunting

Maluku Utara

sunting

Papua Barat

sunting

Papua Barat Daya

sunting

Papua Pegunungan

sunting

Papua Selatan

sunting

Papua Tengah

sunting

Berikut ini adalah tabel yang mencantumkan kandidat terpilih berdasarkan afiliasi partai politik mereka pada saat pemilihan. Kandidat yang bukan anggota partai politik mana pun dicantumkan sebagai independen, terlepas dari dukungan dari partai politik.

Partai politikGubernurWali KotaBupati
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Golongan Karya
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Gerakan Indonesia Raya
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai NasDem
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Kebangkitan Bangsa
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Keadilan Sejahtera
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Demokrat
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Amanat Nasional
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Persatuan Pembangunan
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Hati Nurani Rakyat
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Solidaritas Indonesia
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Persatuan Indonesia
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Aceh
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Partai Bulan Bintang
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Independen
0 / 37
0 / 98
0 / 415
Jumlah3798415

Catatan

sunting
  1. ^ Kecuali Ibu Kota Nusantara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang kepala daerahnya ditunjuk langsung atau dijabat turun-temurun.

Referensi

sunting
🔥 Top keywords: